Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Permukiman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 14:21
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa izin pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di kawasan permukiman.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta sebagai respons atas maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai menimbulkan persoalan tata ruang dan ketertiban lingkungan.

Ia juga memastikan bahwa mulai saat ini, seluruh izin baru pembangunan lapangan padel hanya diberikan untuk zona komersial. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perkembangan olahraga padel dan kenyamanan warga.

"Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono, Selasa, 24 Februari 2026. 

Saat ini tercatat ada 397 lapangan padel di Jakarta. Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terkait legalitas dan kelengkapan perizinan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bagi lapangan padel yang terbukti tidak memiliki PBG, Pemprov akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Pramono Bakal Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin

Lapangan untuk bermain padel  <b>(freepik.com )</b> Lapangan untuk bermain padel (freepik.com )

Baca Juga: Pramono Gelar Ratas, Bahas Isu Lapangan Padel hingga Revitalisasi Anjungan DKI

Untuk lapangan padel yang sudah memiliki izin dan terlanjur berada di kawasan permukiman, Pemprov tidak serta-merta menutupnya. Namun, aturan operasional diperketat. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, wali kota dan jajaran terkait diminta memfasilitasi negosiasi antara pengelola dan warga sekitar guna menjaga kondusivitas lingkungan.

"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Isu kebisingan menjadi perhatian utama. Pantulan bola dan teriakan pemain kerap dikeluhkan warga. Karena itu, pengelola lapangan padel di kawasan permukiman diwajibkan memasang sistem peredam atau kedap suara.

Pramono juga memastikan tidak ada toleransi bagi pembangunan lapangan padel di atas aset milik Pemda DKI Jakarta, terutama di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan," ucap Pramono.

Untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang, setiap rencana pembangunan lapangan padel baru wajib mengantongi persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

x|close