Pramono: Jumlah Lapangan Padel di Jakarta 397, Sedang Dalami Soal Izin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 13:00
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah lapangan padel di Jakarta terus bertambah pesat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun kini tengah melakukan pendalaman terkait legalitas dan perizinan ratusan fasilitas olahraga tersebut.

"Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan," ucapnya usai rapat terbatas di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

Pramono menyatakan, evaluasi difokuskan pada kepemilikan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta kesesuaian lokasi dengan aturan tata ruang. Jika ditemukan lapangan padel tanpa izin atau tanpa PBG, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa; penghentian operasional, pembongkaran bangunan, dan pencabutan izin usaha.

Pendataan detail mengenai jumlah lapangan yang belum mengantongi izin masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Baca Juga: Pramono Targetkan 153 Pasar Naik Kelas dan Terintegrasi

Dalam kebijakan terbarunya, Pemprov DKI Jakarta resmi memutuskan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh izin baru hanya akan diberikan untuk lokasi yang berada di zona komersial.

Bagi lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov tidak langsung menutup operasional. Namun, pengelola diwajibkan mengikuti ketentuan, yakni jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)

Baca Juga: Pramono Gelar Ratas, Bahas Isu Lapangan Padel hingga Revitalisasi Anjungan DKI

"Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada Walikota, jajaran terkait, Camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam," ungkapnya.

Isu kebisingan menjadi perhatian serius. Pantulan bola dan teriakan pemain yang berpotensi mengganggu warga harus diantisipasi dengan sistem peredam atau kedap suara. Lapangan padel di kawasan perumahan yang terbukti menimbulkan gangguan wajib melakukan penyesuaian teknis agar aktivitas olahraga tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat sekitar.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa lapangan padel yang berdiri di atas aset milik Pemda, khususnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan operasionalnya. RTH harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya sebagai ruang publik hijau.

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," ungkap Pramono.

"Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," tutupnya.

x|close