Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) akan membongkar bangunan lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan (Citata).
Ia menegaskan Satpol PP tidak dapat bertindak langsung tanpa rekomendasi tersebut.
Proses perizinan lapangan padel melibatkan sejumlah instansi, termasuk Dinas Cipta Karya, PTSP, dan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta (Dispora).
Baca Juga: Penampakan Lapangan Padel di Pulomas Disegel Permanen
Saat ini, izin operasional dari Dispora masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan bahwa pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di zona perumahan dan hanya dapat dilakukan di kawasan komersial.
Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan diimbau untuk berkoordinasi dengan wali kota setempat terkait batas waktu operasional.
Seluruh lapangan padel di kawasan perumahan, meski berizin, maksimal hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan diwajibkan menyediakan peredam suara apabila menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga.
Baca Juga: Pemkot Jaktim Segel Permanen Lapangan Padel Pulomas
(Sumber: Antara)
Lokasi bangunan lapangan padel di Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan yang disebut warga mengganggu karena bising, Jakarta, Kamis 19 Februari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)