Golkar Nilai E-Voting Berpeluang Diterapkan pada Pemilu 2029, Asal....

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 05:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
diskusi bertajuk Pancasila dan Demokrasi di Era Digital: Menimbang Model Pemilu e-voting di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta diskusi bertajuk Pancasila dan Demokrasi di Era Digital: Menimbang Model Pemilu e-voting di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting memiliki peluang untuk diterapkan pada Pemilu 2029. Namun, menurutnya, implementasi sistem tersebut harus didukung sejumlah prasyarat penting, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga tingkat literasi digital masyarakat.

Doli menjelaskan bahwa wacana e-voting tidak dapat dipisahkan dari upaya menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia. Menurutnya, pemilu yang berkualitas harus mampu menghasilkan keterwakilan politik yang lebih baik, memberikan kemudahan bagi masyarakat, menekan praktik politik uang, serta berlangsung lebih efisien.

"Jadi kita kan sibuk nih bicara tentang apakah sistem pemilu kita selama ini sudah representativeness atau tidak. Kalau threshold dinaikin banyak suara terbuang itu berarti menghilangi rasa representativeness-nya. Maka kita harus mencari formula seketerwakilan-keterwakilannya lah pemilu kita ini. Kan itu tujuannya satu. Seperti yang supaya kita disebut berkualitas," kata Doli.

Selain aspek keterwakilan, ia menilai pemilu yang baik harus mudah diakses dan tidak menimbulkan kesan rumit bagi pemilih.

"Pemilu yang berkualitas itu pemilu yang memudahkan buat masyarakat. Pemilu yang menyenangkan. Bukan yang merumitkan, bukan yang menyulitkan. Bahkan membuat masyarakat antipati terhadap pemilu karena ah rumit, lelah," ujarnya.

Baca Juga: Parpol Bisa Dicoret dari Dapil Jika Abaikan Kuota Perempuan, Idrus Marham: Golkar Pelopor Affirmative Action

Doli juga menekankan pentingnya menciptakan pemilu yang bersih dari praktik transaksional dan politik uang.

"Misalnya kita mau menjadikan pemilu kita itu menjadi pemilu yang bersih. Pemilu yang berwibawa. Pemilu yang bebas dari political transaksional. Pemilu yang bebas dari vote buying. Pemilu yang lepas dari money politics," katanya.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut.

Dalam diskusi bertajuk Pancasila dan Demokrasi di Era Digital: Menimbang Model Pemilu e-voting di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Senin, 1 Juni 2026, Doli menjelaskan bahwa digitalisasi pemilu tidak hanya mencakup e-voting, tetapi juga e-counting dan e-recapitulation yang merupakan bagian dari konsep e-election.

Ia menilai penggunaan e-rekap dalam beberapa pemilu sebelumnya kerap memunculkan perdebatan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi pemilu.

"Nah, ini saya perlu cerita supaya jangan ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa penggunaan atau pemanfaatan sistem digital itu mengacaukan, gitu. Nah, kenapa kemarin kacau e-rekap itu? Pertama tadi, karena dasar regulasinya enggak ada. Sehingga dibuat coba-coba. Sesuatu yang sensitif seperti pemilihan kayak gini dibuat coba-coba, itu masuk wilayah abu-abu," ujarnya.

diskusi bertajuk Pancasila dan Demokrasi di Era Digital: Menimbang Model Pemilu e-voting di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta <b>(NTVnews)</b> diskusi bertajuk Pancasila dan Demokrasi di Era Digital: Menimbang Model Pemilu e-voting di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta (NTVnews)

Karena itu, Doli mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu mendatang secara tegas mengakomodasi penggunaan sistem digital dan elektronik dalam seluruh tahapan pemilu.

"Yang kemarin itu memang karena memang basic-nya belum kita buat. Nah makanya saya termasuk orang yang di dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang mendorong salah satu isu penting adalah penggunaan sistem digital dan sistem elektronik di dalam pemilu kita. Itu penting," tegasnya.

Meski optimistis terhadap peluang penerapan e-voting pada 2029, Doli mengingatkan bahwa implementasinya harus dilakukan secara hati-hati. Ia menyebut terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi.

Pertama adalah kesiapan infrastruktur, terutama pemerataan akses internet dan listrik di seluruh wilayah Indonesia yang masih menghadapi tantangan geografis sebagai negara kepulauan.

"Jadi kalau kita katakan tadi dapat pertanyaan, mungkin enggak kita mengejar tahun 2029? Mungkin, asal tadi prasyarat-prasyarat ini dipenuhi. Satu, infrastrukturnya," katanya.

Kedua, kesiapan sumber daya manusia melalui peningkatan literasi digital masyarakat. Ketiga, kesiapan budaya dan mental masyarakat dalam menghadapi proses digitalisasi.

Sementara syarat keempat adalah pembangunan sistem keamanan siber yang kuat guna mengantisipasi risiko peretasan maupun manipulasi hasil pemilu.

"Terakhir, yang keempat adalah kembali juga berkaitan dengan soal mental tadi itu. Apakah atau bagaimana kita membangun sistem keamanannya? Ya. Jadi kalau saya tadi sempat menyebutkan bahwa ada di beberapa negara yang sudah mulai meninggalkan e-voting ini, itu karena memang juga rawan penyimpangan. Rawan hacking tepatnya ini," ujarnya.

Baca Juga: Golkar Apresiasi Diplomasi Pemerintah yang Berhasil Pulangkan 9 WNI dari Penahanan Israel

Doli menegaskan bahwa Indonesia harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi digital. Namun, penerapannya harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses demokrasi.

"Jadi ya ini yang menurut saya harus hati-hati dan jadi poinnya adalah kita nggak boleh ketinggalan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tapi juga kita tidak boleh menjadi atau diperalat karena kita tidak mau, tidak tahu tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau sistem digital atau sistem elektronik itu," imbuh Doli.

x|close