Parpol Bisa Dicoret dari Dapil Jika Abaikan Kuota Perempuan, Idrus Marham: Golkar Pelopor Affirmative Action

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2026, 14:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum Golkar Idrus Marham Ketua Umum Golkar Idrus Marham (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif menjadi babak baru dalam politik nasional. Putusan tersebut bukan hanya mempertegas aturan afirmasi perempuan, tetapi juga memberi ancaman tegas berupa diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar di suatu daerah pemilihan (dapil).

MK menegaskan ketentuan kuota perempuan kini bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. Artinya, partai politik yang gagal memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif dapat dicoret sebagai peserta pemilu di dapil terkait.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang Membidangi Politik/Ketua Kajian Politik GOLKAR, Idrus Marham menegaskan Golkar tidak sedikit pun khawatir terhadap aturan baru itu. Menurutnya, Golkar sejak lama sudah menempatkan kader perempuan sebagai bagian penting dalam sistem kaderisasi dan pembangunan demokrasi partai.

“Golkar tidak pernah melihat keterwakilan perempuan sebagai sekadar memenuhi syarat administratif. Bagi kami, perempuan adalah kekuatan utama demokrasi dan pembangunan bangsa,” kata Idrus Marham di Jakarta, Kamis, 26 Mei 2026.

Baca Juga: Alfamart-Indomaret di Lombok Tutup, DPR: Kebijakan Jangan Malah Bikin Orang Di-PHK!

Idrus menegaskan bahwa tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Parpol lain, Partai Golkar menjadi salah satu Pelopor perjuangan Affirmative Action Kuota 30 % perempuan, dan hasilnya lahir UU mengatur kuota minimal 30% perempuan dalam partai politik dan daftar calon legislatif pertama kali diatur secara spesifik dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 (tentang Pemilu Legislatif) serta UU Nomor 2 Tahun 2011 (tentang Partai Politik).

Aturan Affirmative Action ini diperinci lebih lanjut dan berlaku hingga saat ini melalui undang-undang dan peraturan berikut:

UU Partai Politik: UU Nomor 2 Tahun 2011 (Pasal 2) mewajibkan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30% keterwakilan perempuan.

UU Pemilu: Diperkuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 (Pasal 245 dan 246) yang mewajibkan partai politik menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham <b>(NTVnews)</b> Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (NTVnews)

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi, pemenuhan kuota 30% ini ditetapkan sebagai syarat mutlak dan imperatif, di mana partai yang tidak memenuhi syarat tersebut di suatu daerah pemilihan terancam didiskualifikasi.

Idrus menilai putusan MK justru menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik demokrasi “setengah hati” yang selama ini masih terjadi. Saatnya kita berpikir Format Politik Ideal dalam kehidupan Kebangsaan kita.

“Kalau demokrasi ingin sehat, maka keterwakilan perempuan tidak boleh hanya menjadi slogan saat pemilu datang. Putusan MK ini memberikan pesan keras bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun secara serius, inklusif, dan berkeadilan,” tegasnya.

Menurut Idrus, selama ini hampir seluruh partai politik sejatinya telah memahami pentingnya kuota perempuan 30 persen. Karena itu, ia optimistis putusan MK tidak akan menimbulkan kegaduhan besar di internal partai politik.

“Selama ini semua partai sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Jadi saya kira tidak ada alasan untuk panik. Yang diperlukan sekarang adalah memperkuat kualitas kaderisasi perempuan, bukan sekadar mengejar angka,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Sarmuji: Golkar Tidak Risau dengan Itu

Idrus juga menegaskan bahwa Golkar akan terus memperluas ruang kepemimpinan perempuan, baik di legislatif maupun dalam struktur strategis partai.

Ia mengatakan, Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin perempuan yang mampu menghadirkan politik yang substansial, solutif, dan dekat dengan kebutuhan rakyat.

“Perempuan Indonesia hari ini bukan lagi pelengkap dalam politik. Mereka adalah penentu arah masa depan bangsa. Karena itu, sejatinya kita harus berhenti memandang keterwakilan perempuan hanya sebagai beban regulasi,” katanya.

Putusan MK tersebut lahir dari uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta adanya sanksi lebih tegas bagi partai yang tidak memenuhi afirmasi perempuan dalam pencalonan legislatif. Dalam putusannya, MK menilai sanksi administratif yang selama ini berlaku belum cukup efektif mendorong keterwakilan perempuan secara nyata di parlemen.

Mahkamah bahkan menegaskan KPU wajib menolak atau menggugurkan partai politik di dapil tertentu apabila syarat kuota perempuan tidak terpenuhi.

Putusan itu pun mendapat perhatian luas dari publik dan pegiat demokrasi karena dinilai menjadi tonggak baru penguatan politik afirmatif di Indonesia.

Bagi Idrus Marham, keputusan MK harus dibaca sebagai langkah maju demokrasi Indonesia, bukan ancaman bagi partai politik.

“Jangan lagi ada demokrasi yang hanya ramai bicara kesetaraan, tetapi minim keberanian memberi ruang nyata bagi perempuan. Putusan MK ini adalah alarm bagi semua partai agar lebih serius membangun politik yang modern dan berkeadilan,” pungkasnya.

x|close