KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Sarmuji: Golkar Tidak Risau dengan Itu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Apr 2026, 15:51
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyampaikan pandangannya terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik saat ditemui di DPP Partai Golkar, Jakarta, 23 April 2026.

Menanggapi pertanyaan mengenai kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, Sarmuji menegaskan bahwa hal tersebut bukan isu krusial bagi Golkar.

"Sebenarnya Golkar tidak risau dengan isu itu ya, karena Golkar kepemimpinannya ajeg berganti setiap periode. Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun orang yang bisa sampai 2 kali penuh di Partai Golkar. Jadi kalau dibatasi 2 periode itu, itu sebenarnya isu tidak mengena di Golkar," jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa 55 Tenaga Outsourcing dalam Kasus Korupsi Fadia Arafiq

Lebih lanjut, Sarmuji menekankan pembatasan tersebut dapat meningkatkan demokrasi internal dari partai yang juga dapat mencerminkan perkembangan pemikiran di Masyarakat.

"Tetapi yang ingin kami tekankan sebenarnya bukan persoalan itu yang utama. Yang utama adalah bagaimana demokrasi internal di sebuah partai itu berkualitas. Kalau demokrasi internal itu berkualitas, kita tidak akan tergantung pada satu sosok saja, tetapi ada banyak pemikiran yang di situ yang bisa diserap, yang pemikiran itu mencerminkan juga adalah pikiran-pikiran yang berkembang di masyarakat. Menurut saya isu demokrasi internal lebih penting daripada batasan periode, meskipun sekali lagi, kami tidak ada masalah seandainya ada batasan 2 periode." jelasnya.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji <b>(NTVnews)</b> Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji (NTVnews)

Sebagai informasi, KPK mengeluarkan sedikitnya 16 rekomendasi terkait tata kelola partai politik. Salah satu poinnya adalah usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR, khususnya Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi. Revisi tersebut mencakup penambahan kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai negara.

Selain itu, Kemendagri juga didorong untuk merevisi sejumlah peraturan menteri guna mengatur kurikulum pendidikan politik, menyusun standar sistem pelaporan kaderisasi yang terintegrasi, serta mendorong partai mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pilkada.

Dalam rekomendasi tersebut, KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode sebagai upaya memastikan proses kaderisasi berjalan. Namun, usulan ini menuai penolakan dari sejumlah partai politik.

x|close