Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW di dalam bunker di kediamannya pada 23 April 2026 di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
AW diketahui masuk ke Indonesia pada 7 November 2011 dengan tujuan menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang pernah dilakukannya di Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026.
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, kami segera melakukan prapenyidikan dan serangkaian tindakan intelijen hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan pada 23 April 2026 di wilayah Sawangan, Depok,” ujar Hendarsam, 8 Juni 2026.
Baca Juga: Infografik: Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Jakarta, Senin (20/4/2026). Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memproses hukum tiga pria warg (Antara)
Baca Juga: Imigrasi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal di Tengah Proses Hukum KPK
Pengungkapan kasus ini bermula dari kedatangan seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 5 Desember 2024. NM melaporkan bahwa izin tinggalnya telah habis selama sekitar lima tahun akibat pembatasan pergerakan oleh suaminya, AW.
Ia juga mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh pria tersebut di Amerika Serikat. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat pada 7 Desember 2024.
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menelusuri rekam jejak AW hingga akhirnya memperoleh konfirmasi terkait status hukum yang bersangkutan, karena diketahui yang bersangkutan telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.
AW menjadi Warga Negara Amerika Serikat melalui skema naturalisasi pada tanggal 4 Mei tahun 2000 dan memiliki Paspor Amerika Serikat yang habis masa berlakunya pada tahun 2010. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim menemukan keberadaan AW di Sawangan, Depok, dan berhasil mengamankannya meskipun sempat terjadi upaya penghalangan dari pihak keluarga. AW ditemukan bersembunyi di dalam bunker di rumahnya.
Secara keimigrasian, AW telah melakukan pelanggaran serius, termasuk penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan dari US Marshals.
Penangkalan seumur hidup terhadap AW telah dilakukan imigrasi agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025. Selain itu,Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses hukum lebih lanjut di negara asalnya.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat. Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten dan kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif,"
"Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat” pungkas Dirjen Imigrasi.
Imigrasi Deportasi Buronan AS Pelaku Pelecehan Seksual yang Ditangkap di Bunker (Dokumentasi )