Saksi dari PBNU Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 22:26
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Budi menyampaikan bahwa pihak penyidik akan berkoordinasi dengan saksi tersebut untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan berikutnya," katanya.

Kasus ini sebelumnya mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Baca Juga: Siapa ZA, Perantara Aliran Dana di Kasus Eks Menag Yaqut Cholil

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenakan pencegahan ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, diikuti penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Baca Juga: PBNU Dorong Pendekatan Edukasi dan Regulasi Seimbang untuk Cegah Penyalahgunaan Vape JA

KPK sempat mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close