KPK Periksa 2 Pejabat BI di Kasus Korupsi Dana CSR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 12:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social and responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz. Arsip foto - Tersangka kasus dugaan korupsi yang juga anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). Satori diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social and responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dua pejabat Bank Indonesia pada Kamis, 16 April 2026 berkaitan dengan proses pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Kedua pejabat yang diperiksa yakni Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI Irwan serta Kepala Grup pada Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI Nita Ariastuti Muelgini.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran PSBI ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ketua PBSI Kota Madiun Terkait Kasus Korupsi Maidi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Saat ini, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR maupun penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. Setelah itu, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: OJK Setujui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke dalam BPR Artha Mertoyudan

Beberapa tempat yang telah digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, serta kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka.

Keduanya sebelumnya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dan kini menjabat kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

(Sumber: Antara)

x|close