Eks Dirut PGN Hendi Prio Didakwa Terima Rp5 Miliar dalam Kasus Korupsi Gas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Apr 2026, 15:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso (kedua kanan) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso didakwa melakukan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE pada periode 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso (kedua kanan) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso didakwa melakukan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE pada periode 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, didakwa menerima uang sebesar 509.400 dolar Singapura atau setara Rp5,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual-beli gas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan success fee atas kesepakatan antara PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), termasuk pencairan pembayaran di muka yang berhasil dilakukan.

"Uang diambil dari kas PT Isar Aryaguna sebesar Rp5,09 miliar dan ditukarkan dengan mata uang dolar Singapura sejumlah 509.400," tutur JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2026.

JPU memaparkan bahwa penyerahan uang terjadi pada 14 November 2017.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Digelar Hari Ini

Saat itu, Manajer Keuangan PT Isar Aryaguna Jery Apriano diperintahkan oleh Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim untuk menarik dana dari kas perusahaan.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan oleh Jery kepada Iswan, yang kemudian diberikan kepada Komisaris Utama PT IAE sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto, sebelum akhirnya diteruskan kepada Hendi Prio.

Setelah menerima dana tersebut, beberapa hari kemudian Hendi membagikan sebagian success fee kepada Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto dalam bentuk 20 ribu dolar Amerika Serikat.

Selain Hendi dan Yugi, perkara ini juga disebut memperkaya Isargas Group hingga mencapai 14,41 juta dolar AS dari kerja sama antara PGN dengan PT Isar Aryaguna dan PT IAE.

Atas perbuatannya, Hendi diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar (dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS).

Kerugian tersebut terjadi akibat adanya sejumlah pihak yang diuntungkan dalam proses pencairan dana dari PGN kepada Isargas Group.

JPU menjelaskan bahwa Hendi bersama Arso Sadewo, yang sebelumnya telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu, 8 April 2026, diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam perkara tersebut.

"Perolehan dana dari PGN dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana," kata JPU.

Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalan <b>(Antara)</b> Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalan (Antara)

Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Langsung Ditahan KPK

Dana tersebut diduga diberikan dalam bentuk pembayaran di muka (advance payment) oleh PGN kepada Isargas Group dalam perjanjian jual-beli gas.

Padahal, terdapat larangan praktik jual-beli gas secara bertingkat yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, transaksi pembayaran di muka maupun skema jual-beli tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018, serta tidak melalui proses uji tuntas (due diligence).

Akibat perbuatannya, Hendi terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close