PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Indra Iskandar, KPK Diminta Hentikan Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 15:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan pidato dalam upacara peringatan HUT Ke-80 RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/HO-Sekretariat Jenderal DPR RI/Runi/Andri) Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyampaikan pidato dalam upacara peringatan HUT Ke-80 RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (ANTARA/HO-Sekretariat Jenderal DPR RI/Runi/Andri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga: PT DKI Perberat Vonis Mantan Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara

"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di PN Jaksel, Selasa.

Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Indra Iskandar yang didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 merupakan tindakan yang tidak tepat dan bersifat sewenang-wenang.

Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan KPK untuk mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang sebelumnya dikenakan kepada Indra Iskandar sebagai bagian dari proses hukum.

Kasus ini sebelumnya diumumkan oleh KPK pada 23 Februari 2024 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Selanjutnya, pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka.

Pada waktu itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan karena pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Sumber: Antara)

x|close