LPSK Disepakati Jadi Lembaga Negara dalam RUU PSDK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 08:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).  (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI membahas RUU Perlindungan Saksi dan Korban di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disepakati oleh pemerintah bersama Komisi XIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai lembaga negara dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).

Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan salah satu poin penting yang diusulkan dalam pembahasan RUU.

“Ada satu perubahan substansi yang kami usulkan, yaitu terkait status LPSK. Kami setuju untuk kembali ke DIM (daftar inventarisasi masalah) DPR bahwa LPSK adalah lembaga negara,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin 13 April 2026.

Baca Juga: LPSK Putuskan Perlindungan Bagi Korban, Saksi dan Keluarga Korban Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Sebelumnya, dalam regulasi lama, status LPSK belum ditegaskan sebagai lembaga negara. Dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK hanya disebut sebagai lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban.

Perubahan status ini dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan LPSK, termasuk memperluas struktur hingga ke daerah.

Ketua LPSK Achmadi menyambut baik rencana penguatan tersebut. Ia menilai penetapan LPSK sebagai lembaga negara akan meningkatkan efektivitas perlindungan bagi saksi dan korban.

“LPSK sebagai lembaga negara ini kita yakini akan meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan dalam rangka kesetaraan dan memastikan hak-hak konstitusional, khususnya rasa aman bagi saksi, korban, dan seluruh subjek perlindungan,” kata dia.

Achmadi berharap RUU PSDK dapat membawa perubahan yang signifikan dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK Dewi Asmara menjelaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 78 pasal.

Baca Juga: Kasus Anak yang Meninggal Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ia menyebutkan bahwa substansi RUU tidak hanya mengatur perlindungan bagi saksi dan korban, tetapi juga memperluas cakupan kepada saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang kerap menghadapi ancaman dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, RUU ini juga mengatur penguatan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan, serta memungkinkan pembentukan satuan tugas khusus.

Tak hanya itu, RUU PSDK juga memperkenalkan skema dana abadi korban, yakni dana yang digunakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan bagi korban tindak pidana.

Dana tersebut akan dikelola oleh kementerian yang menangani urusan keuangan.

“Hasil pengelolaan dana abadi korban dimanfaatkan oleh LPSK,” ucap Dewi.

Lebih lanjut, RUU ini juga menjelaskan bahwa kompensasi merupakan ganti rugi yang diberikan oleh negara kepada korban ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut secara penuh.

(Sumber: Antara)

x|close