Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidaksamaan penggunaan lengan seragam yang dikenakan tiga prajurit TNI Angkatan Darat dalam sidang perdana kasus kematian kepala cabang bank berinisial MIP (37).
Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan perbedaan tersebut saat agenda pemeriksaan identitas terdakwa berlangsung.
"Ini kok beda, satu lengan panjang, duanya digulung lengannya," kata Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Tiga terdakwa yang dihadirkan yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3), semuanya mengenakan seragam dinas militer.
Namun, terdakwa satu dan dua tampak menggulung lengan baju, sementara terdakwa tiga memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dengan lengan panjang tidak digulung serta dilengkapi topi.
Perbedaan tersebut langsung menarik perhatian majelis hakim. Menanggapi hal itu, terdakwa FY menjelaskan bahwa penggunaan seragam dengan lengan panjang tanpa digulung merupakan kebiasaan dalam pelaksanaan tugasnya, dan atribut yang dikenakan telah sesuai aturan.
Penasihat hukum para terdakwa turut menegaskan bahwa kebijakan terbaru di lingkungan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) memang mengatur penggunaan seragam PDL tanpa menggulung lengan.
"Siap, sesuai peraturan terbaru, seragam PDL tidak digulung," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, hakim menilai keseragaman tetap penting dalam persidangan, terutama karena ketiga terdakwa berasal dari institusi yang sama. Ia pun mengingatkan agar penggunaan atribut dapat disesuaikan ke depannya.
Baca Juga: Kopassus Kenang Mayor Zulmi sebagai Perwira Teladan dan Inspiratif
"Ini kok beda-beda, masih ditahan bersama-sama kan? Kalau bisa diseragamkan pakaiannya," katanya.
Perbedaan tersebut kemudian dijelaskan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya. Ia menyebut bahwa tidak semua terdakwa berada dalam status penahanan yang sama, di mana terdakwa FY tidak ditahan sehingga terdapat perbedaan dalam penggunaan seragam.
Setelah mendapat perhatian dari hakim, terdakwa satu dan dua langsung menurunkan lengan seragamnya agar ketiganya tampil seragam selama persidangan berlangsung.
Sidang ini merupakan perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban MIP yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pagi, dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Oditur Militer menghadirkan langsung ketiga terdakwa yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban.
Adapun susunan majelis hakim terdiri atas Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, serta Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Sementara itu, Oditur Militer diwakili Kolonel Chk Andri Wijaya dan Panitera Pengganti Lettu Laut (H/W) Amalia Galih Wangi.
Baca Juga: Oknum Anggota TNI AD Akui Beli dan Pakai Narkoba, Kadispenad Bilang Begini
Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap MIP di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sehari kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
(Sumber: Antara)
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyoroti perbedaan penggunaan lengan seragam tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)