Ntvnews.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
"Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Meski demikian, ia belum merinci lebih jauh isi laporan yang telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu, 8 April 2026 tersebut.
Baca Juga: 3 Polisi Biarkan Rekannya Perkosa Calon Polwan
Sebagai informasi, Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari KUHP baru yang mengatur mengenai tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
Di sisi lain, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga menyatakan rencana untuk melaporkan Saiful Mujani bersama Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan menggulingkan pemerintah.
"Insya Allah, hari Jumat 10 April 2026 besok, saya bersama tim hukum kami akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto," kata Kurniawan di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Ia menilai kedua pihak tersebut merupakan pihak yang paling aktif dalam menyuarakan ajakan tersebut.
"Saudara Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, ya, karena mereka inilah yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian, mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan sah," ujar Kurniawan.
Kurniawan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menjalin komunikasi dengan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi agar menarik pernyataan serta menyampaikan permintaan maaf, namun tidak memperoleh respons.
Karena tidak mendapat tanggapan, ia bersama relawan yang tergabung dalam DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)