Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI setuju revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif DPR. Semua fraksi partai politik di DPR menyetujui hal itu.
Rapat pleno Baleg DPR dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan, Selasa, 26 Mei 2026. Ketua Panja Iman Sukri mulanya menyebut Panja telah memutuskan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh.
Menurut dia, salah satu perubahan utama yakni penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.
Baca Juga: RUU Pemerintahan Aceh: DPR Usul Bentuk Badan Koordinasi Dana Otsus
"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman.
Du samping itu, revisi juga mencakup penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong. Lalu, perubahan terkait kelurahan, perubahan kewenangan pemerintah.
"Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan," tuturnya.
Ada juga perubahan terkait dengan Pemerintah Aceh yang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus. Selanjutnya, perubahan dan penyesuaian kewenangan membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.
Lalu, ada penyempurnaan istilah alat kelengkapan DPRA dan DPRK. Penyempurnaan ketentuan Pasal 160 terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana. Selain itu, perubahan ketentuan Pasal 165 terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha.
Dalam revisi itu, dana otonomi khusus Aceh diatur setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum. Dia mengatakan alokasi penggunaannya juga diperinci.
"Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai dana otonomi khusus Aceh yang diberikan setara 2,5% dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20%, kesehatan paling sedikit 10%, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30%," papar dia.
"Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh," lanjut dia.
Iman menjelaskan, perubahan lainnya ialah terkait zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak. RUU ini juga mengatur penambahan ketentuan Pasal 251A terkait pembagian pendapatan pajak, ketentuan pajak paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah.
"Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota," kata dia.
Lalu, tiap perwakilan fraksi menyampaikan pandangannya masing-masing. Setelahnya, Bob Hasan pun menanyakan persetujuan peserta rapat.
"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob yang kemudian dijawab "setuju," oleh peserta rapat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube TVR Parlemen)