Ntvnews.id, Jakarta - Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga orang anggota polisi, dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan yang terjadi pada Jumat, 14 November 2025 lalu.
Tiga polisi itu antara lain Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, yang menjalani sidang kode etik pada Selasa, 7 April 2026. Mereka disebut menyaksikan serta sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil.
Dalam sidang, mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama dan bermufakat telah membeli dan mengonsumsi miras.
Di samping dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Selasa, 7 April 2026.
Tiga polisi yang biarkan rekannya perkosa calon polwan. (Instagram)