Ntvnews.id, Jakarta - Upaya pelarian Yogi Iskandar (38), pelaku utama pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58) di Purwakarta, berakhir dramatis. Ia ditangkap setelah ditembak di bagian kaki oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Penangkapan terjadi pada Senin (6/4/2026) di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta yang melakukan penyergapan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah pelaku mencoba melawan.
Aksi ini menjadi puncak dari perburuan intensif yang telah dilakukan sejak sehari sebelumnya. Pada Minggu (5/4/2026), petugas lebih dulu menyisir area perkebunan di Kampung Citenjo, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka. Pencarian kemudian berlanjut hingga malam hari ke Kampung Cisaat, termasuk menyusuri kawasan hutan dan sejumlah saung yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Namun, Yogi belum berhasil ditemukan.
Titik terang muncul pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi memperoleh informasi bahwa Yogi berencana melarikan diri ke arah Cianjur melalui jalur alternatif. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengalihkan pengejaran ke wilayah Sagalaherang, Subang.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan YI, Pelaku Pembunuhan Bapak Hajat di Purwakarta
Penyergapan pun dilakukan saat pelaku melintas di jalur alternatif tersebut. Dalam momen penangkapan itulah Yogi mencoba melawan petugas, hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki sebelum dibawa ke Mapolres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memastikan pelaku utama telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
"Tadi siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan," ujar AKBP Anom saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 7 April 2026: Galeri24, UBS dan Antam Turun ke Rp2,94 Juta per Gram
Dalam kasus yang terjadi pada Sabtu (4/4/2026) di Kampung Cikumpay, Yogi diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan sepotong bambu sepanjang 35 cm serta tangan kosong. Aksi tersebut dipicu kemarahan pelaku yang dalam kondisi mabuk karena hanya diberi uang Rp 100.000 dari permintaan Rp 500.000 untuk membeli minuman keras.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bambu yang digunakan untuk memukul, pakaian pelaku berupa sweater hitam dan celana bahan krem, sarung dan masker buff merah biru, botol sisa minuman keras, serta rekaman video kejadian.
Selain Yogi, seorang pria berinisial KR (35) juga diamankan karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain. Kini, Yogi Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku Pembunuhan Bapak Hajat di Purwakarta (Instagram)