Ntvnews.id, Jakarta - Penanganan dugaan pelanggaran etik kembali dilakukan di internal Polda Jawa Tengah. Seorang anggota yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN), Briptu BTS, dilaporkan oleh sesama personel, Brigadir SP, atas dugaan tindakan tidak pantas yang terjadi di lingkungan asrama.
Laporan tersebut secara resmi diterima oleh Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah pelapor, yang merupakan polisi wanita, menduga dirinya direkam saat berada di area privat, yakni kamar mandi asrama.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan adanya proses penanganan terhadap laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan tindakan perekaman tanpa persetujuan.
"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan merekam atau memvideokan pelapor saat berada di kamar mandi asrama SPN," ujar Artanto dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Baca Juga: Iran Buka Selat Hormuz, Donald Trump Tunda Serangan 2 Minggu
Setelah laporan diterima, Unit Provos SPN langsung melakukan serangkaian langkah awal, mulai dari klarifikasi hingga pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Seiring berjalannya proses tersebut, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025 untuk proses lanjutan.
"Guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap Pemeriksaan untuk di lakukan sidang Kode Etik," jelas dia.
Menurut Artanto, mekanisme penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin internal serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan dalam memproses laporan, baik yang datang dari masyarakat maupun dari internal kepolisian.
Baca Juga: Modus Ritual Mandi Kembang, Guru Silat di Banten Diduga Perkosa Murid di Bawah Umur
"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif. Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik," tegas Artanto.
Ia juga menekankan bahwa institusi tidak akan mentoleransi perilaku yang mencederai nilai dasar profesi kepolisian. Seluruh anggota diingatkan untuk menjaga sikap dan integritas dalam menjalankan tugas.
"Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artanto.
Ilustrasi Polisi (Pixabay/ jackmac34)