Viral Mobil Dinas DKI Jakarta Ganti Merah ke Pelat Putih di Puncak, Sopir Kena Tegur Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 17:26
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta Ganti Plat Nomer Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta Ganti Plat Nomer (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Video yang menampilkan aksi penggantian pelat nomor mobil dinas menjadi sorotan luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah mobil dinas berpelat merah diubah menjadi pelat putih. Belakangan diketahui, kendaraan tersebut adalah Suzuki XL7 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, ketika mobil tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian. Pengemudi kendaraan pun langsung dimintai keterangan terkait perubahan pelat nomor yang digunakan.

Dalam video yang beredar, pengemudi mengakui bahwa pelat merah pada mobil dinas tersebut sengaja diganti menjadi pelat putih. Ia menyebut alasan penggantian dilakukan agar kendaraan tidak menarik perhatian masyarakat sekitar.

Baca Juga: Purbaya Soal Ramai Motor Listrik Untuk Kepala SPPG: Tahun Lalu Kita Tolak

Petugas kepolisian kemudian mengambil tindakan dengan meminta pengemudi untuk kembali menggunakan pelat nomor asli sesuai ketentuan. Pelat putih yang digunakan disita agar tidak dipasang kembali, sementara pengemudi hanya diberikan teguran.

"Pelat itunya (pelat nopol palsu) saya ambil, kalau nggak diambil nanti dipasang lagi, bener nggak? Janganlah. Kalau itu punya Pemda DKI pakailah punya Pemda DKI, gentleman aja, Pak. Kenapa harus diganti begini?" ucap polisi dalam video viral.

Menanggapi kejadian tersebut, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tindakan penggantian pelat nomor mobil dinas tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan penggunaan kendaraan dinas.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Selain itu, BPAD juga berkoordinasi dengan Inspektorat guna menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bayi Baru Lahir Langsung Tercover JKN untuk Peserta PBI

"Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Faisal dikutip dari keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan disiplin aparatur dalam menggunakan aset milik daerah. BPAD juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa tersebut.

"Atensi dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya.

x|close