Surpres RUU BPIP Terbit, DPR Siap Lanjutkan Pembahasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 14:32
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) Tangkapan layar Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi menyampaikan bahwa surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) BPIP telah diterbitkan, sehingga pembahasan lanjutan bersama DPR RI perlu segera dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Yudian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

“Berdasarkan komunikasi Sestama BPIP dengan Sekjen DPR RI pada tanggal 20 Februari 2026 didapatkan informasi bahwa telah terbit surat presiden terkait RUU BPIP. BPIP memohon tindak lanjut pembahasan RUU BPIP dan DIM (daftar inventarisasi masalah) antara DPR RI dan pemerintah,” kata dia.

RUU BPIP sendiri telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Desember 2025.

Baca Juga:RUU BPIP Resmi jadi RUU Usulan DPR

Yudian menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan pemerintah, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Hukum, serta Menteri Keuangan.

Menteri PANRB ditunjuk sebagai koordinator dalam penyusunan DIM, dengan kemungkinan melibatkan Kementerian Pertahanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta BPIP.

Ia juga menyebut bahwa BPIP bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi penyusunan RUU tersebut sejak Januari 2026.

“Berdasarkan Surat Kepala BPIP Nomor 1/DH/01/2026/SU.04 tanggal 22 Januari 2026 hal penyampaian daftar DIM RUU BPIP, BPIP menyampaikan rumusan usulan DIM RUU BPIP kepada Menteri PANRB sebagai bahan masukan Menteri PANRB selaku koordinator pemerintah dalam penyusunan DIM RUU BPIP,” tutur dia.

Baca Juga: 4 Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang Minta Paskibraka Lepas Hijab, dari Cadar hingga Agama

DIM RUU BPIP kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Februari 2026 sebelum surpres resmi diterbitkan.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPIP melalui RUU tersebut.

“Penguatan BPIP dengan melanjutkan pembahasan RUU BPIP secara komprehensif guna memperjelas kedudukan, tugas, fungsi, serta kewenangan BPIP,” kata Willy Aditya.

(Sumber: Antara)

x|close