Kasus Anak yang Meninggal Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Ajukan Perlindungan ke LPSK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Feb 2026, 15:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jumpa pers usai Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat, 27 Februari 2026. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Jumpa pers usai Lisna, ibu kandung NS (12), anak laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat, 27 Februari 2026. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lisna, ibu kandung NS (12), bocah laki-laki yang diduga meninggal dunia akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut disampaikan langsung di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Lisna datang bersama tim kuasa hukumnya, didampingi perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta anggota Komisi XIII DPR RI. Kehadiran mereka bertujuan memastikan keamanan dan pendampingan hukum bagi Lisna yang disebut mengalami tekanan serius.

“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers.

Berdasarkan hasil wawancara awal, LPSK mencatat adanya dugaan intimidasi terhadap Lisna setelah ia melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran anak.

“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” ucap Sri.

Menurut Sri, ancaman melalui sambungan telepon tersebut berisi permintaan agar Lisna tidak lagi bersuara terkait kematian anaknya. Identitas pihak yang melakukan teror masih belum diketahui secara pasti.

Saat ini, LPSK tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi fisik dan psikis Lisna.

Baca Juga: Ibu Tiri Penganiaya Anak di Sukabumi Ternyata ASN Kemenag, Kini Status Kepegawaiannya Jadi Sorotan

“Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.

Ia menambahkan, hasil asesmen akan menjadi dasar penentuan bentuk perlindungan yang akan diberikan. LPSK juga berencana berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian dalam waktu dekat.

“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi LPSK untuk memperkuat koordinasi perlindungan terhadap ibu kandung korban.

Sebelumnya, kuasa hukum Lisna telah lebih dulu mengadu ke KPAI pada Senin, 23 Februari 2026. Setelah menerima laporan tersebut, KPAI melakukan peninjauan lokasi kejadian serta berkomunikasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: Ibu Tiri Bocah NS di Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Dari hasil penelaahan, KPAI mendorong agar Lisna segera mendapatkan perlindungan. Selain itu, KPAI juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami juga dorong adanya dugaan pelaku lain, [yakni] bapak kandung. Ini kita minta kepolisian untuk mengungkap karena kasus ini pernah terjadi di 2024 dan itu sempat damai dengan ibu sambung ini dan oleh sebab itu ini harus dilihat lebih jauh,” katanya.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menegaskan bahwa Lisna sebelumnya juga diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga saat masih menikah dengan ayah kandung NS.

“Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS,” kata Rieke sembari menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna.

Rieke juga meminta aparat penegak hukum agar tidak memandang kematian NS sebagai perkara tunggal. Ia mendorong penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada satu terduga pelaku, yakni ibu tiri korban.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisna, Krisna Murti, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mengawal kasus ini.

“Artinya bahwa negara sudah hadir untuk melindungi klien saya,” kata dia.

(Sumber: Antara) 

x|close