Ntvnews.id, Jakarta - Polres Sukabumi resmi menetapkan TR, ibu tiri dari bocah laki-laki berinisial NS (12), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian korban. TR kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
Kapolres Sukabumi, Samian, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penganiayaan terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, kekerasan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Pada 2023, korban disebut pernah mengalami kekerasan fisik.
Ilustrasi Penganiayaan (ANTARA)
Bahkan pada November 2024, ayah kandung korban sempat melaporkan dugaan penganiayaan. Namun, perkara itu berakhir dengan kesepakatan tertulis dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi mengungkapkan, tersangka diduga kerap melakukan tindakan kekerasan seperti mencubit, menampar, hingga bentuk kekerasan fisik lainnya terhadap NS.
“Kekerasan ini sudah terjadi beberapa tahun lalu. Kami masih mendalami laporan-laporan sebelumnya, termasuk kejadian November 2024 yang sempat dibuatkan perjanjian,” ujar Samian.
Baca Juga: Menteri PPPA Soroti Dugaan Kekerasan Ibu Tiri terhadap Anak di Sukabumi
Terkait motif, penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan awal, tersangka berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan anak.
“Motifnya masih kami dalami. Tersangka beralasan ingin mendidik anaknya,” ungkapnya.
Sementara itu, mengenai dugaan korban dipaksa meminum air panas pada insiden terakhir, polisi belum dapat memastikan. Aparat masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi dari laboratorium forensik guna memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Hasil autopsi diperkirakan keluar dalam satu hingga dua minggu,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ibu Tiri Bocah NS di Sukabumi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara (Istimewa)