Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan proses pidana terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial AT di Tual, Maluku, tetap berjalan sesuai tahapan hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berkas perkara telah memasuki tahap I dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual pada Senin, 24 Februari 2026.
“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp3 miliar.
“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” ucapnya.
Baca Juga: Bripda Masias Siahaya Anggota Brimob Polda Maluku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat
Selain proses pidana, Polri juga memproses pelanggaran etik secara paralel. Oknum tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Johnny menambahkan bahwa melalui Kepolisian Daerah Maluku dan Kepolisian Resor Tual, kepolisian turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk membantu perawatan rumah sakit bagi kakak korban berinisial NK.
“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran.
“Bapak Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan-segan, tegas melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu-individu yang kemudian dalam pelaksanaan tugas atau sikap perilaku kemudian menyimpang,” katanya.
Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis, 19 Februari 2026 dini hari.
Baca Juga: Brimob yang Tewaskan Remaja Dipecat, Komisi III DPR Apresiasi Polri
Tim patroli awalnya berada di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat melakukan pengamanan di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
(Sumber: Antara)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. (ANTARA/Aria Cindyara) (Antara)