Ntvnews.id Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat yang diduga berasal dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
Uang tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap dana tersebut.
"Kami sudah lakukan penyitaan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13 April 2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diamankan dari seorang perantara berinisial ZA dan belum sempat disalurkan kepada pihak yang dituju, yakni anggota Pansus Haji DPR RI.
Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)
"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," katanya.
Meski demikian, KPK masih akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.
"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," ujarnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut sejak 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berada di mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA/Rio Fei (Antara)
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur
Kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah Abidal Aziz pada 17 Maret 2026.
Keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan agar yang bersangkutan menjalani tahanan rumah.
Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga ia menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.
Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rutan setelah dilakukan proses pengalihan status penahanan.
Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Arsip - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pen (Antara)