Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) bersama ajudannya, Dwi Yogya Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.
Dalam kronologinya, OTT dilakukan di wilayah Tulungagung dan menjaring sebanyak 18 orang. Sehari kemudian, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari proses tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya.
Baca Juga: Gerbang Pendopo Tulungagung Masih Tertutup Usai OTT KPK, Warga Kecewa
KPK mengungkap konstruksi perkara yang melibatkan praktik pemerasan dengan modus pengendalian jabatan. GSW diduga meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap loyal serta mengikuti arahan tertentu.
Selain itu, GSW diduga meminta sejumlah uang baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk mengakomodasi pihak tertentu dalam proyek. Total permintaan dana disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, namun dalam OTT tersebut uang yang berhasil diamankan sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Juga: Sidang Korupsi Netanyahu Kembali Digelar Usai Status Darurat Israel Dicabut
Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta empat pasang sepatu dengan nilai total Rp129 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut Infografiknya:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung dan ajudannya sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4), setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). (Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung dan ajudannya sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4), setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). (Antara)