Peran Ajudan di Balik Modus ‘Jatah’ OPD untuk Bupati Tuluangung, Jadi Penagih Aktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Apr 2026, 08:40
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjawab pertanyaan awak media usai penyerahan bantuan alsintan di kantor Dinas Pertanian Tulungagung, Jumat (4/7/2025) (ANTARA/HO - Joko Pramono) Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjawab pertanyaan awak media usai penyerahan bantuan alsintan di kantor Dinas Pertanian Tulungagung, Jumat (4/7/2025) (ANTARA/HO - Joko Pramono) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terus mengungkap lapisan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) menemukan bahwa praktik penarikan dana dari para kepala OPD tidak hanya dilakukan oleh sang bupati, tetapi juga melibatkan peran aktif ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ajudan tersebut diduga berfungsi sebagai eksekutor lapangan dalam proses penagihan dana. Ia disebut menjalankan perintah langsung dari Gatut untuk memastikan setoran dari para pejabat daerah tetap mengalir sesuai target yang telah ditentukan.

"Dalam proses pengumpulan 'jatah', GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang 'berutang'," ungkap Asep.

Baca Juga: Cara Bupati Tulungagung Diduga Peras 16 Pejabat Hingga Miliaran Rupiah, Pakai Surat Pengunduran Diri

Pola penagihan ini bahkan dilakukan secara intens dan berulang. Ajudan bupati disebut akan menghubungi hingga mengejar para kepala OPD yang belum memenuhi permintaan, menciptakan tekanan psikologis seolah-olah mereka memiliki kewajiban utang yang harus segera dilunasi.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa aktivitas penagihan kerap dilakukan saat bupati memiliki kebutuhan tertentu. Dalam situasi tersebut, ajudan berperan sebagai penghubung yang secara aktif mengontak para pejabat untuk segera mengumpulkan dana.

"ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," jelas Asep.

Baca Juga: Kronologi Kasus 2 Perempuan Injak Al-Qur’an di Lebak, Berawal dari Konflik Pribadi

Dana yang berhasil dikumpulkan melalui mekanisme tersebut diduga tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Sebaliknya, uang itu dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pribadi bupati, mulai dari pembelian barang seperti sepatu, biaya pengobatan, hingga keperluan jamuan makan.

Temuan ini semakin memperjelas bahwa praktik pemerasan tidak hanya mengandalkan tekanan administratif seperti surat pengunduran diri, tetapi juga diperkuat dengan sistem penagihan aktif melalui orang kepercayaan bupati. KPK kini terus mendalami alur peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema tersebut.

x|close