KPK Fokus Periksa Biro Haji, Belum Bahas Pemanggilan Nusron Wahid

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 17:40
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan pemanggilan Ketua Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menegaskan saat ini masih memprioritaskan pemeriksaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap biro haji dilakukan untuk mendalami distribusi kuota, khususnya 10.000 kuota haji khusus yang berasal dari tambahan 20.000 kuota haji tahun 2024.

“Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat 10 April 2026.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Intervensi Fadia Arafiq dalam Proyek Pemkab Pekalongan

Ia menjelaskan, penyidik tengah menelusuri mekanisme distribusi kuota oleh asosiasi penyelenggara, termasuk jumlah pembagian, sistem penjualan kuota, hingga praktik keberangkatan tanpa antrean (T0).

“Bagaimana distribusi yang dilakukan oleh para asosiasi yang mewadahi PIHK, termasuk ragam jumlahnya? Bagaimana mekanisme di lapangan terkait dengan penjualan kuota haji itu, hingga ada yang T0 padahal seharusnya antre,” katanya.

Meski demikian, KPK tetap membuka peluang untuk mendalami dugaan adanya permintaan uang dari Pansus Haji DPR kepada pihak Kementerian Agama.

“Informasi-informasi demikian masih kami dalami, terutama kaitannya dengan konstruksi perkara,” ujar Budi Prasetyo.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Baca Juga: Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026, Cegah Penipuan Jamaah

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan pihak lain yang turut terlibat dalam distribusi dan pengelolaan kuota haji.

(Sumber: Antara)

x|close