Sidang Korupsi Netanyahu Kembali Digelar Usai Status Darurat Israel Dicabut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 08:26
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - PM Israel Benjamin Netanyahu. ANTARA/Anadolu Arsip foto - PM Israel Benjamin Netanyahu. ANTARA/Anadolu (Antara)

Ntvnews.id, Tel Aviv - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dijadwalkan kembali berlangsung pada Minggu, 12 April 2026. Proses hukum ini telah berjalan cukup lama tanpa mencapai putusan akhir.

Dilansir dari Al Jazeera, Jumat, 10 April 2026, juru bicara pengadilan mengumumkan kelanjutan sidang tersebut beberapa jam setelah Israel mencabut status keadaan darurat yang sebelumnya diberlakukan akibat konflik dengan Iran.

"Dengan dicabutnya keadaan darurat dan kembalinya sistem peradilan untuk bekerja, sidang akan dilanjutkan seperti biasa," demikainpernyataan pengadilan Israel.

Persidangan dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari, yakni dari Minggu hingga Rabu.

Netanyahu tercatat sebagai perdana menteri pertama dalam sejarah Israel yang didakwa atas kasus pidana. Ia menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan, serta pelanggaran kepercayaan yang diajukan sejak 2019, namun seluruh tuduhan tersebut dibantah olehnya.

Baca Juga: Netanyahu Sebut Perang Lawan Iran Sudah Lewati Separuh Target

Proses persidangan dimulai pada 2020 dan berpotensi berujung pada hukuman penjara. Namun, jalannya sidang kerap mengalami penundaan, termasuk atas permintaan dari Netanyahu sendiri.

Dalam perkembangan lain, Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ia bahkan meminta agar pengadilan menghentikan proses hukum terhadap Netanyahu serta mendesak pemberian grasi.

Trump menyebut tuduhan korupsi terhadap Netanyahu sebagai "witch hunt" atau tuduhan tanpa dasar. Ia juga menilai Netanyahu sebagai sosok yang berjasa besar bagi Israel.

Sebelumnya, Netanyahu sempat mengajukan permohonan penundaan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan karena dinilai tidak disertai alasan yang memadai.

x|close