Geledah Rumah Dirut PDAM Madiun, KPK Sita Dokumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Apr 2026, 21:13
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, yang berada di Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Louis Rika Tim penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, yang berada di Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Louis Rika

Ntvnews.id

, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, yang berlokasi di Jalan Mangkuprajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 8 April 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dan menyebut penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

"Benar, pekan ini, penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun," ujar Budi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Langkah ini diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

Baca Juga: Tragis! 6 Anak Tenggelam di Waduk PDAM di Kilometer 8 Balikpapan

Kasus tersebut turut menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, tim KPK terlihat keluar dari lokasi dengan membawa dua koper besar yang diduga berisi dokumen penting untuk kebutuhan penyidikan.

"Tadi tim KPK hanya berkunjung. Untuk lebih jelasnya silakan langsung ke KPK," kata Suyoto kepada wartawan.

Selain rumah Dirut PDAM, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Kota Madiun, termasuk kawasan Perumahan Bumi Winongo Indah Precet, Perumahan Taman Salak, serta sebuah titik di Jalan Timor.

Sebelumnya, pada Senin (6 April 2026), KPK telah menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun.

Keesokan harinya, Selasa (7 April 2026), penggeledahan dilanjutkan ke rumah dua pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 19 Januari 2026.

Hingga kini, KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

(Sumber: Antara)

x|close