Kejagung Bongkar Modus Pengondisian Tender Kasus Korupsi Petral 2008–2015

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 06:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015 digiring oleh petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015 digiring oleh petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap praktik pengondisian tender dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut terdapat sejumlah kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang bermasalah. Kasus ini mulai terkuak setelah penyidik menemukan adanya kebocoran informasi internal milik Petral Energy Services (PES), termasuk data kebutuhan minyak mentah, gasolin, serta informasi strategis lainnya.

Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Anak Riza Chalid Ajukan Banding

Menurut dia, keterlibatan pihak tertentu menjadi kunci dalam praktik ini. Ia menyebut bahwa tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner bersama IRW yang merupakan direktur perusahaan miliknya, diduga kuat memengaruhi jalannya proses tender, baik untuk pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan.

“Pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina, antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara MLY, dan saudara TFK,” katanya.

Syarief menambahkan, komunikasi tersebut bertujuan mengatur proses tender, termasuk membocorkan informasi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, terjadi praktik mark up yang membuat harga pengadaan menjadi lebih mahal dan tidak lagi kompetitif.

Untuk memuluskan kepentingan tersebut, pada Juli 2012 sejumlah pihak, yakni BBG, AGS, NRD, dan MLY, disebut mengeluarkan pedoman yang tidak sejalan dengan hasil rapat direksi PT Pertamina. Setelah proses tender diarahkan, PES bersama perusahaan YR kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait suplai produk kilang untuk periode 2012–2014.

Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa pengondisian tender tersebut berdampak pada rantai distribusi yang semakin panjang serta lonjakan harga, khususnya untuk produk gasolin 88 (premium) dan gasolin 92. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Riza Chalid dan 6 Orang Lainnya Tersangka Kasus Petral

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner sejumlah perusahaan seperti Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER), yang saat ini juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait kasus lain di sektor migas. Selain itu, IRW sebagai pihak swasta, BBG yang pernah menjabat di lini niaga Pertamina dan terakhir sebagai Managing Director PES, AGS sebagai Head of Trading PES periode 2012–2014, MLY sebagai Senior Trader PES Pte Ltd periode 2009–2015, NRD sebagai Crude Trading Manager, serta TFK yang pernah menjabat Vice President ISC Pertamina hingga Direktur Utama Pertamina International Shipping.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close