KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Apr 2026, 15:09
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Wali Kota Madiun nonaktif tersebut untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Wali Kota Madiun nonaktif tersebut untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, termasuk dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi selama periode 6-9 April 2026 terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Budi menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami perkara yang tengah disidik.

Baca Juga: KPK Duga Eks Wali Kota Maidi Terima Imbalan Proyek PUPR 4 hingga 10 Persen

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah antara lain rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada 6 April 2026, dua rumah pihak swasta pada 7 April, serta rumah Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto dan empat pihak swasta pada 8 April 2026.

Selain itu, pada 9 April 2026, KPK kembali menggeledah empat lokasi tambahan.

“Pada Kamis, 9 April 2026, KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan penerimaan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Baca Juga: KPK Periksa Kepala DPMPTSP dan Wakil Ketua DPRD Madiun Terkait Dugaan Korupsi Maidi

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.

KPK juga mengungkap adanya dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR yang melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.

(Sumber: Antara)

x|close