Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa dengan menghadirkan tujuh saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Pekalongan.
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa meliputi Kepala UKPBJ Setda Pekalongan berinisial Z, serta enam ASN lainnya yakni SDA, EP, S, AYI, ASP, dan M. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa alih daya dan kegiatan lainnya di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang berujung pada penangkapan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan dalam rangkaian operasi tersebut.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq Terkait Dugaan Aliran Dana
Sehari setelahnya, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk periode anggaran 2023–2026. Dalam penyidikan, KPK menduga adanya konflik kepentingan, di mana perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari praktik tersebut, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp19 miliar. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh tersangka dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya merupakan dana tunai yang belum didistribusikan.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (Antara)