KPK Periksa 9 Saksi Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota 2023–2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Apr 2026, 14:41
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan perwakilan dari biro penyelenggara haji (BPH) yang berasal dari Jawa Timur dan Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut memanggil empat orang saksi di Jawa Timur dan lima lainnya di Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Ia merinci, empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur terdiri dari AM yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri, HS selaku Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours and Travel, HMA sebagai Manajer Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah, serta AKU selaku Direktur PT Tiga Cahaya Utama.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Saksi dari Biro Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, lima saksi yang dipanggil di Jakarta adalah NUR sebagai Manajer Haji dan Umrah PT Arfina Margi Wisata, KRI selaku Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa, SA sebagai Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour, KZA selaku Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata, dan AAB yang menjabat sebagai Direktur PT Balubaid Ikhwan.

Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024 pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Kemudian, pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Pada Kamis, 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Langkah penegakan hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, pada Selasa, 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah.

Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Yaqut mulai menjalani tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret 2026.

Namun, pada Selasa, 24 Maret 2026, KPK kembali menahannya di rutan setelah melakukan proses pengalihan status penahanan.

Terbaru, pada Senin, 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

(Sumber: Antara)

x|close