KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mar 2026, 12:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR). Keduanya disebut aktif mengupayakan tambahan kuota haji pada musim haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur (FHM), melakukan sejumlah pertemuan guna meminta penambahan kuota haji khusus.

“ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga: Yaqut Bersyukur Usai Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Selain itu, KPK juga mengungkap adanya pengaturan dalam pengisian kuota tambahan tersebut. Ismail dan Asrul disebut bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama untuk mengalokasikan kuota haji khusus kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, dengan skema percepatan keberangkatan atau T0. “T0 itu, jadi yang daftar dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, tidak ada menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal,” jelasnya.

Dalam prosesnya, KPK menduga Ismail memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Selain itu, terdapat pula pemberian 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga menyerahkan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.

“Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan kepada pihak-pihak yang merepresentasikan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Meski demikian, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Alihkan Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf

Perkembangan kasus terus bergulir, termasuk hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026. Pada 4 Maret 2026, KPK mengungkap bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Penahanan terhadap Yaqut Cholil dilakukan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Permohonan keluarga Yaqut untuk pengalihan menjadi tahanan rumah sempat dikabulkan mulai 19 Maret 2026, namun kemudian pada 24 Maret 2026 statusnya kembali menjadi tahanan rutan.

Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia.

x|close