Alihkan Yaqut jadi Tahanan Rumah, KPK Minta Maaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2026, 23:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta di Gedu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp610 juta di Gedu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan atas keputusan memberikan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Permohonan maaf ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret 2026.

Asep mengeklaim sudah mempertimbangkan dampak reaksi publik kala menjadikan Yaqut menjadi tahanan rumah. Ia mengatakan pengalihan tahanan rumah tersebut merupakan keputusan KPK secara lembaga.

"Tentu ya dalam apa namanya rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut," ucap Asep.

Ia mengaku ikut langsung dalam rapat penentuan pengalihan tahanan rumah tersebut. Pengambilan keputusan itu juga telah disampaikan ke Dewan pengawas (Dewas) KPK.

"Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja," tuturnya.

Lebih lanjut, Asep mengaku belum mendapat panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut karena strategi penyidikan penanganan perkara, sampai pertimbangan dampak lainnya.

"Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri," jelas dia.

Ia memahami munculnya kekecewaan dari masyarakat terkait kegaduhan pengalihan tahanan rumah Yaqut. Asep menilai kritikan yang disampaikan publik merupakan bentuk dukungan untuk KPK.

"Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan gitu ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia artinya dengan informasi yang disampaikan kepada kami dengan dukungan-dukungan tersebut buktinya hari ini kita bisa mempercepat," papar Asep.

"Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya," imbuhnya.

Asep pun menegaskan tak ada intervensi dari pihak eksternal terkait pengalihan tahanan rumah Yaqut. Dia mengatakan pengalihan tahanan itu sudah dilakukan sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku.

"Yang tadi kan saya sampaikan bahwa kita melihat norma hukumnya ada. Di undang-undang yang lama ada di KUHAP ya khususnya KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu diatur di pasal 22 dan 23. Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu," tandasnya.

x|close