Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dalam proses pengalihan penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
“Sepengetahuan saya tidak ada,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Asep menambahkan bahwa pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) ke tahanan rumah, dan kemudian kembali lagi ke rutan, dilakukan secara transparan.
“Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep.
Baca Juga: Yaqut Bersyukur Usai Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait pengalihan penahanan tersebut diambil oleh pimpinan KPK secara kolektif dalam rapat, dan dirinya turut hadir dalam rapat tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025, terkait kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, selama enam bulan.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, pencegahan ke luar negeri diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Selanjutnya, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara akibat kasus ini, dan pada 4 Maret 2026 diumumkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.
Keesokan harinya, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Prosedur
Gus Alex kemudian ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026, dan saat dibawa ke mobil tahanan, ia menyatakan tidak ada perintah atau aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK menyetujui permohonan itu, sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.
KPK kemudian memproses pengalihan penahanan Yaqut kembali ke rutan, dan pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 26 Maret 2026. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)