Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah mengubah aturan perundang-undangan untuk memungkinkan penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang kini menetap di berbagai negara. Menurut dia, sejumlah diaspora tersebut mempunyai keahlian strategis yang dibutuhkan di dalam negeri, seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.
Ia menjelaskan bahwa sebagian diaspora Indonesia telah memilih menjadi warga negara lain dengan berbagai pertimbangan. Faktor tersebut antara lain berkaitan dengan pengembangan karier di tingkat internasional, keluarga, serta pekerjaan atau pengabdian di luar negeri.
Baca Juga: Prabowo Beri Apresiasi Khusus untuk PDIP dalam Sidang Paripurna DPR
Atas kondisi tersebut, Prabowo menilai Indonesia tidak semestinya membuat talenta terbaik harus memilih antara membangun karier secara global dan tetap mempertahankan hubungan dengan Indonesia.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif dan terukur. Mereka yang hendak memperoleh kewarganegaraan ganda juga harus melewati sejumlah proses, termasuk pengujian integritas.
Pemerintah juga akan menetapkan secara jelas hak dan kewajiban bagi pemegang kewarganegaraan ganda tersebut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta kepentingan nasional Indonesia.
"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Indonesia sebelumnya telah memberikan kewarganegaraan melalui proses naturalisasi kepada sejumlah atlet, termasuk pemain yang memperkuat Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.
Baca juga: Prabowo: Kalau Mereka Tak Mau Bayar dengan Harga yang Kita pasang, Ngga Usah Beli!
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 23 Juli 2026 menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Usulan tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan negara terhadap diaspora Indonesia yang memiliki kompetensi strategis.
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta (Antara)