KPK Konfirmasi Kematian Siman Bahar, Tersangka Kasus Antam–Loco Montrado

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2026, 09:22
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan korupsi kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Loco Montrado pada 2017. Salah satu tersangka, Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar, dilaporkan telah meninggal dunia.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan konfirmasi tersebut dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Betul, pagi ini pun dan tadi juga ada kami bahas bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Achmad.

Baca Juga: Bro Ron Dilaporkan Balik Eks Rekannya, Perkara 6 Ribu Dolar AS

Menindaklanjuti kondisi tersebut, KPK kini tengah memproses penghentian penyidikan terhadap Siman Bahar. Langkah ini akan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Achmad menjelaskan bahwa proses administratif masih harus dipenuhi sebelum SP3 diterbitkan. KPK membutuhkan dokumen pendukung, termasuk surat keterangan kematian dan berkas lain yang relevan.

Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka pada 17 Januari 2023.

Baca Juga: Kepala BGN Klarifikasi Isu Anggaran Kaos Kaki

Sementara itu, penetapan Siman Bahar sebagai tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Loco Montrado. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar.

Perkembangan lain, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Penetapan tersebut diumumkan pada 14 Oktober 2025, setelah status tersangka korporasi disandang perusahaan itu sejak Agustus 2025.

x|close