Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial, sebuah video menampilkan seorang siswi berusia 15 tahun berinisial LB dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang meminta perlindungan kepada pemerintah. Dalam video tersebut, LB mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam insiden saat berusaha menyelamatkan ayahnya dari dugaan pengeroyokan.
LB menyebut dirinya bersama sang ayah, Japet Imanta Bangun, dilaporkan ke kepolisian oleh seorang pria bernama Indra Putra Bangun. Ia juga mengungkapkan bahwa ayahnya kini telah ditahan di Rutan Tanjung Pura, sementara dirinya tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Menanggapi video yang beredar luas tersebut, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda terkait kronologi kejadian. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menyatakan bahwa peristiwa itu berawal dari perselisihan antara Japet dan Indra, yang masih memiliki hubungan keluarga serta tinggal bertetangga.
Persoalan dipicu oleh tuduhan Japet terhadap Indra yang disebut menerima buah sawit hasil curian dari ladang tempat Japet bekerja. Konflik tersebut kemudian memuncak pada Sabtu, 4 Oktober 2025, ketika Indra mendatangi rumah Japet di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.
“Puncaknya kan pas yang di hari H itu. Dan terjadilah satu lawan satu,” kata Ghulam saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).
Baca Juga: BRIN Ingatkan Potensi Kembalinya Wabah Pes di Indonesia
Menurut Ghulam, tidak ada pengeroyokan dalam insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa Indra datang seorang diri dan perkelahian terjadi secara langsung tanpa melibatkan orang lain maupun senjata.
“Ya, memang pukul-pukulan. Makanya kan, makanya kan gak bisa dibilang saling membela diri, enggak. Memang saling pukul-pukulan. Dan dengan tangan kosong. Bukan satunya pakai celurit, satunya tangan kosong, lah, itu kan masih bisa dikatakan membela diri atau gimana, kan, kalau ini kan satu lawan satu orangnya. Bukan pengeroyokan juga. Si Indra bukan bawa beberapa orang, enggak. Mau ini satu lawan satu yang duel,” tuturnya.
Dalam perkelahian tersebut, LB disebut ikut terlibat dengan menyerang Indra.
“Datang anaknya ini, ikut nyakar, sama gigit, kan gitu,” ucap Ghulam.
Peristiwa itu kemudian berlanjut ke jalur hukum dengan kedua pihak saling melapor. Indra melaporkan Japet dan LB ke Polres Langkat atas dugaan pengeroyokan, sementara Japet melaporkan Indra ke Polsek Salapian atas dugaan penganiayaan.
Untuk laporan yang diajukan Japet, proses hukumnya telah selesai lebih dulu. Ghulam menyebut perkara tersebut telah diputus di pengadilan.
“Atas kasus tersebut Tersangka (Indra) sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani putusan pengadilan pada tanggal 6 Januari 2026,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Indra dinyatakan bersalah atas penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP dan dijatuhi hukuman 7 hari penjara.
Baca Juga: Survei Poltracking: 75,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sementara itu, laporan yang diajukan Indra terhadap Japet dan LB masih berproses. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 1 April 2026.
Ghulam menegaskan bahwa selama proses penyidikan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Orang itu ditahan sama jaksa, bukan kita, ya, jaksa, ya. Karena kan karena berkas kan udah kita limpah,” ujarnya.
Di sisi lain, upaya penyelesaian melalui pendekatan damai sebenarnya telah dilakukan sejak awal. Polisi mengupayakan restorative justice dan diversi dengan memediasi kedua pihak sebanyak dua kali, namun belum membuahkan kesepakatan.
“Permintaan dari si Indra ini hanya permohonan maaf saja, sama Japet. Tapi sulit, ya. Mengucapkan kata maaf itu sulit,” ujarnya.
Baca Juga: 11,1 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 12 April 2026
“Si Indra hanya minta itu aja. Pelapornya itu, pelapornya yang di kita di Polres itu hanya minta permohonan maaf saja, bahkan si Indra ini menawarkan kalau memang ada tuntutan dari Japet untuk biaya pengobatan segala macam, si Indra ini malah mau ngasih duit itu,” tambahnya.
Menurut Ghulam, penyidik juga tidak terburu-buru dalam melimpahkan perkara ke Kejaksaan. Hal ini dilakukan agar ada ruang bagi kedua belah pihak untuk berdamai, sekaligus mempertimbangkan status LB sebagai pelajar.
“Kita dari awal gak melakukan penahanan, terus pelimpahannya pun udah lama. Dari rentang waktu yang dari Januari-Februari itu baru kita limpahkan bulan empat. Biar anak ini pun juga sekolah, biar anak ini pun ikut ujian, biar anak ini Lebaran, sambil kedua orang tuanya berupaya (restorative justice),” ucapnya.
Meski kini perkara telah masuk ke tahap penuntutan, upaya perdamaian masih terus diusahakan.
“Tapi yang jelas kan sampai sekarang ini masih kuupayakan mau RJ (restorative justice) juga. Mudah-mudahanlah, mau sadar orang itu,” katanya.
Ilustrasi di Borgol. (Freepik)