11,1 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 12 April 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Apr 2026, 15:07
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) Ilustrasi- Pengisian pelaporan pajak pribadi melalui akun Coretax. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 11,1 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 12 April 2026 pukul 24.00 WIB.

"Untuk periode sampai dengan 8 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.112.624 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Senin 13 April 2026.

Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak  9.654.060 dan orang pribadi non karyawan tercatat 1.182.082.

Baca juga: 10,9 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax hingga 8 April 2026

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Mobile untuk Lapor SPT Tahunan

Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 273.630 dan tercatat  192 mata uang dolar AS.

Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 2.628 SPT badan berdenominasi rupiah dan 32 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 12 April 2026 tercatat mencapai 17.960.031  akun.

Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 16.875.690 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 993.312 akun. 

Aktivasi juga dilakukan oleh 90.802 instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

x|close