Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 9,6 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengan 28 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.665.246 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2026.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 8.491.269 dan orang pribadi non karyawan tercatat 974.791.
Baca juga: Purbaya Soroti Masalah Coretax, Ungkap Temukan Dugaan Permainan Vendor
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 197.327 dan tercatat 139 mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.699 SPT badan berdenominasi rupiah dan 21 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 28 Maret 2026 tercatat mencapai 17.143.733 akun.
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 16.090.048 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 962.999 akun.
Baca juga: 8,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 24 Maret 2026
Aktivasi juga dilakukan oleh 90.459 instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas KPP Pratama Semarang Tengah (kanan) berbincang dengan wajib pajak dalam layanan jemput bola pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). KPP Pratama Semarang Tengah (Antara)