DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan hingga 30 April 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2026, 16:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) ANTARA/Bayu Saputra/aa. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) ANTARA/Bayu Saputra/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 dan diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.

“Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo.

Dalam ketentuan tersebut, batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Namun demikian, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi tersebut.

Baca Juga: TASPEN Permudah Pensiunan Akses Bukti Pajak Lewat Layanan Digital

Apabila sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara otomatis. Kebijakan ini diambil setelah DJP berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan mempertimbangkan capaian penerimaan SPT.

Bimo mengakui bahwa kebijakan ini berdampak pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.

“Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu. Ya mungkin sekitar Rp5 triliun lah yang akan geser sampai April,” katanya.

Sementara itu, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga 26 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa dari total tersebut sebanyak 8.196.513 berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 924.443 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 190.691 dari wajib pajak badan dalam rupiah, serta 138 dari wajib pajak badan dalam dolar AS.

Baca Juga: Efisiensi, Purbaya Pilih Geser 213 Pegawai DJA ke DJP Ketimbang Rekrut Baru

Untuk SPT dengan tahun buku berbeda yang dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.621 berasal dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 dari wajib pajak badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, jumlah aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax hingga periode yang sama mencapai 16.963.643 akun. Angka tersebut terdiri atas 15.913.271 wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

(Sumber: Antara)

x|close