Pemerintah Kaji Pajak Ekspor Batu Bara, Bahlil Tekankan Kehati-hatian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mar 2026, 16:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah masih membahas secara teknis rencana pengenaan pajak ekspor batu bara bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pembahasan tersebut dilakukan dengan pendekatan hati-hati guna menjaga stabilitas harga serta keberlanjutan industri.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” kata Bahlil saat dijumpai di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, termasuk menjelang 1 April 2026, kebijakan tersebut belum diterapkan karena masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Menurut Bahlil, kehati-hatian diperlukan karena karakteristik batu bara Indonesia yang beragam, dengan sekitar 60-70 persen merupakan batu bara berkalori rendah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebijakan yang kurang tepat apabila tidak dikaji secara matang.

Meski demikian, Bahlil menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mencari sumber tambahan pendapatan negara di tengah tekanan ekonomi global.

“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata dia.

Baca Juga: KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ia menegaskan belum ada perubahan kebijakan, namun pemerintah akan menerapkan relaksasi secara terukur. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran batu bara sebagai sumber energi utama nasional serta menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut aturan bea keluar batu bara ditargetkan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, meskipun masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.

“Seharusnya kalau besok jadi rapat, ya (berlaku) 1 April 2026. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Batu Bara Diprioritaskan untuk Kebutuhan Domestik, Baru Sisanya Diekspor

Selain komoditas batu bara, pemerintah juga tengah merancang kebijakan bea keluar khusus untuk nikel. Meski besaran tarif untuk kedua komoditas tersebut telah mendapat persetujuan Presiden, detail teknisnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat lintas kementerian dan lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Purbaya menambahkan bahwa besaran pasti tarif bea keluar belum dapat diumumkan karena masih dalam tahap finalisasi.

(Sumber: Antara)

x|close