KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 20:07
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai Rarkornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Prisca Triferna Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai Rarkornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan sekitar 80 izin lingkungan dari total 250 unit tambang batu bara dan nikel yang telah dievaluasi. Langkah itu merupakan bagian dari peninjauan menyeluruh terhadap 1.358 unit kegiatan ekstraksi di sektor tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan proses evaluasi masih berlangsung dan jumlah izin yang dibekukan berpotensi bertambah.

"Jadi, kita memiliki 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel yang saat ini sedang kita evaluasi. Sampai hari ini baru selesai 250 unit. Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80," kata Hanif setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut dia, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kontribusi kegiatan tambang terhadap potensi banjir di daerah tertentu. Evaluasi difokuskan pada 14 provinsi yang dinilai kritis karena memiliki aktivitas pertambangan batu bara dan nikel dalam skala besar.

Baca Juga: KLH/BPLH Hentikan Operasional Pabrik Kertas PT Panca Kraft Pratama Akibat Dugaan Pencemaran Udara

"Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum," kata Hanif.

Pendekatan hukum yang dimaksud dapat berupa sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan hingga gugatan perdata.

KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) saat ini mengawal 30 perkara, termasuk kasus yang diproses melalui pengadilan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi ketentuan perundang-undangan.

"Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar, karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterant efeknya kita harapkan akan menggema, sehingga yang lain akan berhati-hati," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga: KLH Akan Gugat PT Biotek Saranatama Terkait Pencemaran Sungai Cisadane

(Sumber: Antara) 

x|close