Ntvnews.id, Tangerang Selatan - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya akan menggugat PT Biotek Saranatama, pemilik gudang penyimpanan pestisida yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane sepanjang kurang lebih 22,5 kilometer. Dampak pencemaran tersebut meliputi wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Tangerang.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif di Tangerang pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah terhadap pelaku pencemaran lingkungan agar bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan serta melakukan pemulihan secara menyeluruh.
“Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009,” kata dia.
Menurut Hanif, dugaan kelalaian perusahaan dalam mengelola gudang penyimpanan pestisida yang terbakar telah berdampak serius terhadap ekosistem perairan. Sejumlah biota sungai serta kualitas air yang dimanfaatkan masyarakat dilaporkan turut terdampak akibat aliran yang tercemar.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan tersebut masih terus berjalan. Prosesnya diperkirakan memerlukan waktu karena aliran air yang tercemar bergerak cukup jauh.
Baca Juga: DPR Minta KLH Gercep Atasi Pencemaran Sungai Cisadane
“Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” ujarnya.
Hanif menambahkan, sejak awal kejadian dirinya bersama jajaran aparat penegak hukum telah turun langsung melakukan peninjauan. Upaya penanganan cepat disebut telah dilakukan oleh kepolisian.
“Saya dengan Pak Kapolres, Pak Diputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup setempat juga terus melakukan pemantauan intensif terhadap sebaran pencemaran. Berdasarkan informasi terakhir, aliran air yang terindikasi tercemar telah mencapai kawasan Teluknaga.
Baca Juga: Warga Diminta Tidak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane Usai Dugaan Pencemaran Pestisida
“Akhirnya, informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini,” ungkapnya.
Berbagai sampel dari lokasi terdampak, mulai dari air, biota sungai, hingga tumbuhan di sekitar aliran, kini masih dalam tahap pengujian laboratorium. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum dan pemulihan lingkungan selanjutnya.
Hanif juga meminta perusahaan segera menunjukkan itikad baik dengan melakukan penanganan dan bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang terjadi, termasuk upaya pemulihan secara menyeluruh.
“Kemudian secara teknis keadministrasian, keteknisan maka kami akan melakukan permintaan kepada pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata dia.
(Sumber: Antara)
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif F Nurofiq, ANTARA/Azmi Samsul M (Antara)