KLH Segel Gudang Pestisida PT BS Usai Cemari Sungai Cisadane

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2026, 18:01
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M) (Antara)

Ntvnews.id, Tangerang Selatan - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel gudang penyimpanan bahan kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten. Gudang tersebut sebelumnya terbakar dan diduga menjadi sumber pencemaran hingga ke aliran Sungai Cisadane.

Langkah penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penanganan serta proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa peninjauan langsung telah dilakukan bersama aparat kepolisian guna memastikan respons cepat terhadap kasus tersebut.

"Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini," kata Hanif di Tangerang Selatan, Jumat, 13 Februari 2026.

Selain menyegel lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran di aliran Sungai Cisadane, KLH juga memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan industri tersebut.

"Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Dimana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan," jelasnya.

Baca Juga: DPR Minta KLH Gercep Atasi Pencemaran Sungai Cisadane

Hanif mengungkapkan bahwa tim penegakan hukum (Gakkum) KLH telah melakukan pengecekan lapangan dan menemukan adanya limpasan cairan pestisida yang mencemari Sungai Jeletreng hingga mengalir ke Sungai Cisadane. Area terdampak diperkirakan mencapai sekitar 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Selain investigasi lapangan, KLH juga telah memeriksa manajemen serta pegawai PT BS guna menggali keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.

"Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, KLH menyiapkan langkah rehabilitasi guna memulihkan kondisi lingkungan yang telah terpapar bahan kimia.

"Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan," kata dia.

Baca Juga: Warga Diminta Tidak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane Usai Dugaan Pencemaran Pestisida

(Sumber: Antara) 

x|close