Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugatan tersebut diajukan karena keenam perusahaan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menjadi salah satu faktor terjadinya banjir di wilayah Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026, mengatakan pihaknya telah menggugat PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui menjalankan aktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang berada di Sumatera Utara.
"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," jelas Rizal.
Baca Juga: KLH Siapkan Gugatan Triliunan Rupiah terhadap 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatera
Ia memastikan seluruh gugatan perdata tersebut telah diajukan pada hari yang sama. Dua gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan, dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta satu gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya.
Sebelumnya, pascabanjir dan longsor di Sumatra pada akhir 2025 yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia, KLH/BPLH melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya banjir dan longsor.
Baca Juga: KLH Panggil 8 Perusahaan di Sumatera Utara Terkait Dugaan Pemicu Banjir
Selain penyegelan, pada Desember 2025 KLH juga memanggil delapan korporasi yang beroperasi di Sumatera Utara untuk dimintai keterangan. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
(Sumber: Antara)
Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal Irawan (tengah) dalam konferensi pers terkait penegakan hukum banjir Sumatera di Jakarta, Kamis sore, 15 Januari 2026. ANTARA/Prisca Triferna (Antara)