Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara untuk mendalami dugaan pengelolaan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi langsung dari manajemen perusahaan terkait aktivitas operasional yang diduga berdampak pada lingkungan.
"Langkah ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup," kata Hanif seperti dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keselamatan masyarakat. Menurut Hanif, pemanggilan tersebut bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan bagian dari langkah intensif untuk memverifikasi dokumen perizinan lingkungan serta menilai kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga: Bencana Sumatera, Menteri LH Setop Operasional 4 Perusahaan di Batang Toru
Berdasarkan data KLH, delapan perusahaan yang dipanggil adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Dalam tahap awal pemeriksaan, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Temuan tersebut meliputi dugaan pembukaan lahan di luar area persetujuan lingkungan, lemahnya pengawasan terhadap konsesi sehingga terjadi perambahan liar, serta kurang optimalnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
Secara khusus, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum optimal dalam mengendalikan erosi dan aliran air permukaan, yang berdampak pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai Batang Toru dan Garoga.
Baca Juga: KLH Selidiki 8 Perusahaan Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Sumut
Untuk memastikan seluruh temuan memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat, KLH/BPLH akan melakukan pendalaman lanjutan secara menyeluruh dengan melibatkan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, serta pemodelan banjir.
Pendekatan berbasis bukti ilmiah tersebut, kata Hanif, dilakukan untuk menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar dalam penentuan kewajiban pemulihan lingkungan serta penerapan sanksi tegas.
"Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha," tuturnya.
Ia memastikan penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Jajaran Deputi Gakkum KLH mendengar penjelasan perusahaan terkait aktivitas perusahaan di DAS Batang Toru, Sumatera Utara yang diduga menjadi faktor banjir dan longsor di wilayah tersebut. ANTARA/HO-KLH (Antara)