Ntvnews.id, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menutup sementara aktivitas pabrik kertas PT Panca Kraft Pratama yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, setelah muncul dugaan pencemaran udara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, di Tangerang, Jumat, 13 Februari 2026, menekankan bahwa penghentian operasional ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat," kata Hanif dalam keterangannya.
Hanif menjelaskan bahwa KLH menerima pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Banten terkait dugaan pencemaran udara.
Laporan masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas pembakaran dalam proses produksi kertas menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar, menimbulkan bau tidak sedap, serta memicu gangguan pernapasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, selaku penerbit persetujuan lingkungan, melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi PT PKP.
Baca Juga: KLH Segel Gudang Pestisida PT BS Usai Cemari Sungai Cisadane
"Hasil dari pemeriksaan di lapangan, KLH kemudian menemukan fakta dan melakukan langkah tegas dengan penutupan aktivitas," ujar Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penghentian operasional dilakukan setelah tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran.
"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1. Atas temuan tersebut, kami telah menghentikan operasional boiler biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip. Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan," ujar Rizal.
Baca Juga: KLH Selidiki Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
KLH/BPLH menegaskan PT PKP wajib memperbaiki kinerja alat pengendali emisi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi existing dan rekomendasi tenaga ahli.
KLH/BPLH bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup serta mendorong seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan standar pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan," kata Hanif.
(Sumber: Antara)
Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan pers usai melakukan pengecekan terhadap gudang pestisida di Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 13 Februari 2026. ANTARA/Azmi Samsul M/aa. (Antara)