Nusron Wahid Turun Tangan Selesaikan Pembatalan 717 Sertifikat di Kalsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 12:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya menyelesaikan sengketa pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Nusron memastikan langkah penyelesaian dilakukan dengan mengembalikan hak masyarakat yang terdampak.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ujar Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2026, dilansir Antara

Ia menambahkan bahwa tim gabungan ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM dijadwalkan turun langsung ke Kalimantan Selatan dalam pekan ini untuk menuntaskan persoalan di lapangan.

Nusron menjelaskan, akar persoalan bermula dari sertifikat tanah milik transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, muncul Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencakup sebagian wilayah tersebut, area yang saat itu didominasi rawa tidak produktif dan banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi pula peralihan hak tanah secara informal kepada pihak tertentu.

Baca Juga: Buntut PBI JKN Nonaktif, DPR Panggil Lagi Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan

Lalu pada 2019, kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian memutuskan membatalkan 717 sertifikat yang mencakup luas lahan sekitar 485 hektare. Namun Nusron menilai landasan hukum yang digunakan tidak tepat.

“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Nusron.

Dalam mediasi lanjutan yang sedang dipersiapkan, Nusron menuntut pemegang IUP untuk memberikan kompensasi kepada warga yang sertifikatnya akan dipulihkan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya menjaga kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Dua ASN di Banten Diduga Terlibat Konten Pornografi Via Telegram

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Nusron.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, menyatakan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Kementerian ATR/BPN dan menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” kata Iftitah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap Sertifikat Hak Pakai milik PT SSC, dan menghentikan sementara kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” ujar Tri Winarno.

x|close